SUMBA TIMUR, SwaraNTT.Net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang dan Pos POM di Sumba Timur lakukan Operasi Gabungan bersama Polres Sumba Timur, petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Dinas Perdagangan Kabupaten Sumba Timur dan Satpol PP Kabupaten Sumba Timur di Waingapu pada Selasa, (04/12/2019).
Dalam kegiatan tersebut Pos POM Sumba Timur menyita obat-obatan serta kosmetika yang diduga tanpa dilengkapi izin edar.
Pada operasi tersebut, tim menemukan 74 (tujuh puluh empat) ) jenis sediaan farmasi yang terdiri dari 52 jenis obat tradisional ilegal, dengan nomor izin edar fiktif (Tanpa Izin Edar) dan mengandung bahan kimia obat dan 22 jenis kosmetika import tanpa izin edar bernilai ratusan juta rupiah.
Bernardus B. Moron, S.Si.,M.Hum selaku Koordinator Pos POM di Sumba Timur (Perwakilan Balai POM di Kupang) dalam operasi gabungan ini menjelaskan, produk yang dominasi disita petugas adalah obat tradisional ilegal dengan nomor izin edar fiktif dan produk kosmetik tanpa izin edar.
Komentar