Manggarai,SwaraNTT.Net – Setelah melalui proses pemberkasan yang memakan waktu begitu lama, akhirnya Radio Lumen 2003 Ruteng pada Selasa (06/10/2020), melakukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) virtual dengan Kemenkominfo yang diwakilkan oleh Geryantika Kurnia Direktur penyiaran Kemenkominfo Republik Indonesia.
Hasil EUCS Radio yang mengudara di frekwensi 97,1 FM ini layak untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap dari Kemenkominfo Republik Indonesia. Karena dari segi kelengkapan perangakat siar dan pemberkasan dinyatakan lengkap.
Demikian disampaikan Direktur Radio Lumen 2003 Ruteng, Pater Daniel Fallo, SVD, kepada SwaraNTT.Net di Kantor PT. Radio Lumen 2003, Jl Ulumbu, Wae Palo Ruteng Selasa (06/10/2020) siang.
Lebih lanjut Pater Daniel menjelaskan, IPP merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran dan EUCS merupakan tahap terakhir untuk memperoleh IPP tetap. Sebelum IPP tetap diterbitkan lanjut Pater Dan, lembaga penyiaran bisa melakukan siaran dengan mengantongi IPP sementara.
“ya IPP itu syarat mutlak bagi perusahaan penyiaran, tanpa itu radio bersangkutan tidak bisa menyelenggarakan siaran, tetapi pemerintah tetap memberikan keringanan kepada perusahaan penyiaran untuk melakukan kegiatan dengan mengurus yang namanya IPP sementara” jelas Pater Dan.
Dengan diterbitkanya IPP tetap kata Pater Dan, maka lembaga penyiaran tersebut dinyatakan sah dan layak, untuk menjalankan kegiatan penyiaran selama jangka waktu lima tahun. Tetapi selama lima tahun tersebut Lembaga penyiaran tersebut wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada Kemenkominfo.