20 Maret 202420 Maret 2024oleh Gustyberita_1710936868_3d7b02f50bffe8a28218Gusty-Hukum Mohammad Erzad Kasshiraghi (Kanan) kuasa hukum pemohon mengikuti sidang pengucapan putusan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Rabu (20/03) di Ruang Sidang MK. (Sumber: Humas MKRI)Posting TerkaitKejaksaan Reo Menang Banding, Pelaku Pembunuhan Istri Divonis Penjara Seumur HidupDugaan Korupsi SMKN 1 Lamba Leda: Berapa Kerugian Negara? Siapa Bakal Tersangka?Mantan Kades Golo Wontong Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Ditambah Jika Tak Penuhi Tuntutan IniPraktisi Hukum dan LSM Desak Penyidik Polres Manggarai Segera Tetapkan FN Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik UangPutusan MK: Badan atau Pejabat TUN Tak Dapat Ajukan PKBanding Usai Divonis 18 Bulan Penjara, Hukuman Gregorius Malah Diperberat Jadi 4 Tahun BuiBatalkan Pembelian Tanah Secara Sepihak, Oshinnawa M. Fanggidae Polisikan Fransiskus Ondi Bai, Theresia S. Nurak dan Paulus HaduJangan LewatkanKejaksaan Reo Menang Banding, Pelaku Pembunuhan Istri Divonis Penjara Seumur HidupDugaan Korupsi SMKN 1 Lamba Leda: Berapa Kerugian Negara? Siapa Bakal Tersangka?Mantan Kades Golo Wontong Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Ditambah Jika Tak Penuhi Tuntutan IniPraktisi Hukum dan LSM Desak Penyidik Polres Manggarai Segera Tetapkan FN Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik UangPutusan MK: Badan atau Pejabat TUN Tak Dapat Ajukan PKBanding Usai Divonis 18 Bulan Penjara, Hukuman Gregorius Malah Diperberat Jadi 4 Tahun BuiBatalkan Pembelian Tanah Secara Sepihak, Oshinnawa M. Fanggidae Polisikan Fransiskus Ondi Bai, Theresia S. Nurak dan Paulus Hadu