Putusan MK: Badan atau Pejabat TUN Tak Dapat Ajukan PK

Guntur menuturkan, pada umumnya putusan TUN dilaksanakan secara sukarela oleh badan atau pejabat Tun sesuai amar putusan PTUN, mengingat badan atau pejabat TUN adalah organ negara yang seharusnya patuh hukum, termasuk mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga proses hukum terhadap keputusan atau tindakan badan atau pejabat TUN yang menjadi objek sengketa antara warga masyarakat dan badan atau pejabat TUN yang kalah seharusnya menjadi berakhir atau selesai setelah diputus pada tingkat kasasi.

“Badan atau pejabat TUN dimaksud memiliki kewajiban hukum (wettelijeke verplictingen untuk segera menindaklanjuti atau mengeksekusi langsung putusan PTUN yang telah inkracht,” tutur Guntur.

Apabila badan atau pejabat TUN yang kalah masih diberikan kesempatan untuk mengajukan PK sebagaimana diatur Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986, maka hal itu menunjukkan badan atau pejabat TUN yang kalah tersebut telah keluar dari khittah eksistensi PTUN sebagai instrumen perlindungan hukum bagi warga. Kondisi demikian bersifat kontraproduktif dan sesungguhnya tidak lagi sejalan dengan tujuan awal pembentukan PTUN, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap perbuatan pejabat pemerintah yang merugikan warga baik karena pejabat tersebut melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan atau pejabat TUN.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan