oleh

Puskesmas Kota Ruteng Gelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Peserta Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, Kantor Kelurahan Bangka Nekang, Rabu, 30/10/2019, Foto : Silve

Selain itu lanjutnya orang yg merokok tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi orang-orang disekitarnya, sebab perokok pasif lebih beresiko dari pada perokok aktif. Hal ini jelas Dia karena hanya 25 persen saja racun yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh pengisapnya karena ada filter, sedangkan 75 persen racunnya bergerak bebas di udara tanpa filter dan sasarannya adalah perokok pasif.

Jadi lanjut Cerli perlu ada aturan atau kebijakan perlindungan terhadap asap rokok, dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat secara umum dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif.

“karena itu pemerintah merumuskan kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) melalui Perbub Manggarai no 54 Tahun 2017 karena hanya dengan kebijakan KTR 100% dapat melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain” kata Cerli.

Tim yang hadir dari Puskesmas kota antara lain Matildis M. Gia, Penanggung jawab  Perkesmas, Leonardus P Suarta, Pelaksana program Promkes dan Prisca M. Janggat penanggung jawab kegiatan kunjungan rumah.

Pantauan SwaraNtt.net, peserta dalam kegiatan tersebut adalah para staf Kelurahan Bangka Nekang, para RT Se-Kelurahan Bangka Nekang, dan Ketua LPMK Kelurahan Bangka Nekang Raymundus Nuruk.

Untuk diketahui tempat – tempat yang harus bebas dari asap rokok berdasarkan UU Kes. pasal 115 diantaranya’
1.Fasilitas Layanan Kesehatan
2.Tempat Proses Belajar Mengajar
3. Tempat Anak Bermain
4. Tempat Ibadah
5. Angkutan Umum
6. Tempat Kerja
7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

[Silve]

Komentar