Ruteng,SwaraNtt.net – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur akan memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini disampaikan melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Petugas dari Puskesmas Kota Ruteng di Kantor Kelurahan Bangka Nekang Rabu (30/10/2019).
Acara dibuka oleh Lurah Bangka Nekang Stefanus Ileng. Dalam sambutannya Lurah Edi menyampaikan terima kasih kepada Puskesmas Kota atas kegiatan ini. Sebab kata Dia sosialisasi merupakan cara yang baik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat umum.
Lebih lanjut Lurah Edi menjelaskan bahwa asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan individu, masyarakat serta lingkungan.
Berkaitan dengan hal ini kata Lurah Edi maka perlu untuk melakukan tindakan preventif terhadap paparan asap rokok dengan mengatur dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara itu Modesta Cerli Syukur A.Md Kep, penanggung jawab program Promkes Puskesmas Kota menjelaskan, Kawasan tanpa asap rokok ini disingkat KTR yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau, tetapi tetap disediakan tempat untuk merokok.
Lebih lanjut Cerli menjelaskan, pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Nomor 54 tahun 2017. Efek rokok terhadap kesehatan jelas Cerli sangat berbahaya karena banyaknya kandungan zat beracun. Para perokok kata Dia seringkali lebih memikirkan dampak positif jangka pendek dari merokok, dari pada dampak negatif jangka panjangnya.
Komentar