PT. Quovita “Penumpang Gelap” Di Golo Lusang Dapat Dipidana!

Seperti yang sudah disampaikan pada opini sebelumnya, kawasan tersebut juga merupakan kawasan Resapan Air yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air bagi seluruh makhluk hidup di tanah Nuca Lale ini.

Kawasan sempadan sungai yang dimanfaatkan untuk kegiatan produksi, akan berakibat  pada penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran air akibat limbah dan sampah maka yang akan terjadi adalah kelangkaan atau matinya kehidupan flora dan fauna di sekitar sungai yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem.

Penurunan kualitas sungai pada umumnya merupakan dampak dari pemanfaatan ruang pada kawasan sempadan sungai yang cenderung kurang tepat yaitu adanya bangunan di daerah aliran sungai yang tidak terkontrol. Padahal sungai merupakan salah satu sumber air bersih yang penting dalam kehidupan. Keberadaan sungai tersebut akan sangat berbahaya apabila tidak dilakukan pengendalian serta pengawasan pembangunan pada sempadan sungai dan badan sungai sebab dapat mengakibatkan banjir, erosi, dan sedimentasi.

“Sungai” Aset Daerah Yang Perlu Dilidungi

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai menjelaskan sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Sempadan sungai juga mempunyai fungsi antara lain; a.) Karena dekat dengan air, kawasan ini sangat kaya dengan keaneka-ragaman hayati flora dan fauna. Keanekaragaman hayati adalah asset lingkungan yang sangat berharga bagi kehidupan manusia dan alam. b.) Semak dan rerumputan yang tumbuh di sempadan sungai berfungsi sebagai filter yang sangat efektif terhadap polutan seperti pupuk, obat anti hama, pathogen dan logam berat sehingga kualitas air terjaga dari pencemaran.

c.) Tumbuh-tumbuhan juga dapat menahan erosi karena sistem perakarannya yang masuk ke dalam memperkuat struktur tanah sehingga tidak mudah tererosi dan tergerus aliran air. d.) Rimbunnya dedaunan dan sisa tumbuh-tumbuhan yang mati menyediakan tempat berlindung, berteduh dan sumber makanan bagi berbagai jenis spesies binatang akuatik dan satwa liar lainnya.

e.) Kawasan tepi sungai yang sempadannya tertata asri menjadikan properti bernilai tinggi karena terjalinnya kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Lingkungan yang teduh dengan tumbuh-tumbuhan, ada burung berkicau di dekat air jernih yang mengalir menciptakan rasa nyaman dan tenteram tersendiri.

Sempadan sungai juga berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Setiap kegiatan di kawasan sempadan sungai sesuai lokasi dan potensinya harus ikut berperan mempermudah infiltrasi air hujan meresap ke dalam tanah dan memperbanyak tampungan.

Sebagai daerah penyangga dan jalur koridor hijau, kawasan sempadan sungai menjembatani keberadaan habitat dan ekosistem darat dengan perairan. Sehingga jika fungsi sempadan sungai terganggu, maka keberadaan habitat dan ekosistem juga akan terganggu. Terganggunya habitat dan ekosistem ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan permasalahan lingkungan lain seperti pencemaran air, berkurangnya kemampuan tata kelola air dan iklim mikro (Waryono, 2009).

Upaya perlindungan terhadap kawasan sempadan sungai yang telah dilakukan selama ini seolah-olah menjadi kurang berarti akibat cara berpikir oknum yang mengkapitalisasi salah satu sumber air masyarakat Kabupaten Manggarai. Inilah menjadi kunci utama dalam kasus PT. Qouvita karena berkaitan dengan investasi. Investasi di bidang sumber daya air terlebih khusus di kawasan sempadan sungai harus mendapat izin dari pemerintah selaku pengelola utama sumber daya air karena kehadiran pemerintah salah satunya adalah untuk memastikan bahwa sumber daya air dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, kami boleh katakan bahwa kehadiran PT. Qouvita hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi (kapital) dengan mengabaikan pendayagunaan sumber daya alam yakni air.

Dalam pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai sudah menegaskan bahwa “Setiap orang/badan yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai yaitu salah satunya pemanfaatan bentaran dan sempadan sungai wajib memperoleh izin”. Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 tersebut wajib; melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai, melindungi dan mengamankan prasarana sungai, mencegah terjadinya pencemaran air sungai, menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai, mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai, dan memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.

Salah satu tujuan memperoleh izin tersebut adalah untuk perlindungan dan pelestarian sumber air. Dalam Pasal 13 ayat (1)UU Nomor 11Tahun 1974 tentangPengairan menjelaskan air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan: a. melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air; b. Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya; c. melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapatmerugikan penggunaan serta lingkungannya; d. Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunanpengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya.Oleh karena itu penting bagi orang atau badan usaha untuk memperoleh izin yang akan melakukan kegiatan terkait air.