oleh

PT. Quovita “Penumpang Gelap” Di Golo Lusang Dapat Dipidana!

Oleh: Anno Panjaitan dan Hans Pohar

Air adalah senyawa yang penting bagi semua bentuk kehidupan di bumi. Air menjadi bagian penting dan tak terpisahkan dari kehidupan semua makhluk hidup. Tubuh manusia sendiri terdiri dari 60-70% air. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memiliki asupan air yang cukup setiap harinya untuk menggantikan air yang hilang.

Fungsi air sangat esensial bagi semua kehidupan, meski nampaknya kini air tersedia di mana-mana, namun air bersih adalah hal yang paling penting untuk dapat diakses semua makhluk hidup untuk keberlangsungan hidupnya. Melihat fungsi air yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat maka seharusnya air itu perlu dijaga dan dilestarikan.

Di Kabupaten Manggarai sendiri terdapat 63 titik mata air yang telah dilakukan pengujian. Terdapat 62 titik mata air yang memenuhi baku mutu dan 1 titik mata air yang tidak memenuhi baku mutu. Salah satu titik mata air yang memenuhi baku mutu di wilayah Ruteng Kecamatan Langke Rembong adalah Wae Ces dibawah kaki gunung Golo Lusang, sementara mata air yang tidak memenuhi baku mutu adalah Wae Sosor Wangkung yang berada di Kecamatan Reok. (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Tahun 2019). Melihat begitu penting keberadaan Wae Ces dan Gunung Golo Lusang sebagai sumber pemenuhan kebutuhan air masyarakat Kabupaten Manggarai, maka wajib hukumnya kawasan tersebut dirawat dan dilindungi.

Keadaan hidrologis di Kabupaten Manggarai terdiri atas sumber-sumber air yang berasal dari air tanah, air permukaan dan curah hujan. Sebagai daerah yang mempunyai permukaan bergunung-gunung, air tanah pada umummya di dapatkan dari mata air yang berasal dari kawasan pegunungan yang masih mempunyai kondisi jenis flora dari tumbuhan pepohonan yang cukup rapat.

Gunung Golo Lusang, Poco Ranaka dan gunung-gunung lainnya cukup penting keberadaannya di wilayah Kabupaten Manggarai. Dengan adanya gunung-gunung tersebut maka masyarakat Manggarai bisa memperoleh sumber air tanah dan air permukaan (sungai). Keberadaan beberapa sungai di Manggarai berasal dari mata air pada gunung-gunung tersebut. (Sumber; Rencana Program Investasi Jangka Menengah 2017-2021 Kabupaten Manggarai).

Gunung Golo Lusang dan kawasan sekitarnya merupakan kawasan air tanah dan air permukaan sehingga Pemerintah Kabupaten Manggarai maupun masyarakat harus menjaga, melestarikan serta melindungi kawasan tersebut. Di hulu Golo Lusang terdapat Kali Wae Ces yang merupakan bagian yang perlu dilindungi karena berkaitan dengan kawasan Sempadan Sungai. Kawasan Sempadan Sungai menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2012 menjelaskan bahwa kawasan sempandan sungai merupakan “kawasan lindung yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan”.

Berdasarkan penjelasan diatas maka masyarakat sebagai pemanfaat air tanah dan air permukaan (sungai) yang berasal dari kawasan tersebut perlu diajak mengenali permasalahan, keterbatasan, dan manfaat pengelolaan kawasan sempadan sungai secara lengkap dan benar sehinggga dapat tumbuh kesadaran untuk ikut berpartisipasi mengelola kawasan tersebut.

Pemetaan kasus-kasus yang berkaitan dengan pemanfaatan air yang tak terpisahkan dari masalah lingkungan hidup perlu dilakukan karena lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia tak terkecuali masyarakat Manggarai.

Salah satu kasus yang kami petakan adalah masalah bangunan yang berdiri diatas kawasan Sempadan Sungai yang berlokasi di Golo Lusang tepatnya di hulu Kali Wae Ces. Bangunan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di usaha perdagangan Air Minum Kemasan dari PT. Quovita.

Pada opini sebelumnya yang berjudul PT. Quovita “Penumpang Gelap” Di Golo Lusang, sedikitnya telah menggambarkan terkait situasi dan kondisi perusahaan yang berhasil mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin yakni izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan tersebut berdiri diatas kawasan Sempadan Sungai yang menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2012 merupakan kawasan yang dilindungi.

Berdirinya bangunan milik PT. Quovita di kawasan sempadan sungai tanpa izin tersebut tentunya akan membawa dampak menurunnya kualitas air karena hilangnya fungsi filter yang menahan pencemar non-point source, terjadinya peningkatan gerusan tebing sungai, kemampuan alur sungai mengalirkan air menurun karena geometri tampang sungai berubah menjadi lebih lebar, dangkal dan landai akibat terjadi gerusan tebing sungai, dan menurunnya jumlah keanekaragaman hayati di sungai maupun di sempadan karena hilangnya tetumbuhan sempadan sungai.