Dalam proses tersebut, kata Siswo, warga dilibatkan secara aktif untuk mendampingi proses pengukuran dan inventarisasi lahannya, dengan tujuan agar mengetahui jumlah luas tiap bidang tanah, batas tanah serta jumlah tanaman tumbuh di atasnya agar dapat diketahui secara jelas oleh tim kerja BPN di lapangan.
“Dalam proses pengukuran serta pengumpulan data, pemilik lahan telah terlibat secara langsung dalam semua prosesnya. Semua proses selama ini terbuka dan pemilik lahan tidak keberatan dan semuanya hadir dan berjalan lancar,” ujar Siswo.
Setelah semua data diolah, selanjutnya pihak BPN kata Siswo, mengumumkan hasil pengukuran kepada pemilik lahan. Masyarakat pun diberi waktu untuk melakukan koreksi data inventarisasi.
Setelah semuanya tidak ada keberatan, data tersebut diserahkan kepada tim appraisal untuk menilai harga tanah sesuai data BPN sebagai rujukan.
“Selesai pengumuman semuanya setuju, selanjutnya data tersebut diserahkan ke appraisal untuk menilai harga tanahnya serta menghitung tumbuhan apa saja yang ada diatas tanah tersebut berdasarkan data inventarisasi untuk menentukan harga,” bebernya.
Untuk menentukan nilai ganti rugi atas tanah, jelas Siswo, pihaknya melibatkan tim appraisal sebagai lembaga independent untuk menentukan harga.
“Yang menentukan harga nanti appraisal, mereka independent tidak ada yang bisa mempengaruhi mereka dalam menentukan harga, termasuk PLN,” ujar Siswo.
BPN kata Siswo, tetap mendampingi semua proses tersebut sampai PLN memberikan ganti rugi kepada warga selaku pemilik lahan pengembangan PLTP Ulumbu-Poco Leok.
“BPN tetap mendampingi sampai menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan, pelepasan hak dan pengahupas hak,” ucap Siswo.
Kepada pemilik lahan, Siswo, menyampaikan ucapan terimakasih karena sejak proses awal semuanya terlibat aktif dilapangan untuk menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan BPN sebagai pelaksana kegiatan.