Dikatakan bahwa, penegakan kedisiplinan bermasker itu dilakukan untuk menidaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. melalui Surat Telegram Nomor : STR/495/VIII/KES.7./2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Pendisiplinan Wajib Menggunakan Masker di lingkungan Polri pada 18 dan 19 Agustus 2020.
Disamping itu, lanjut dia, kegiatan itu juga sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur kedisiplinan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, IPDA Royke Weridity, menyampaikan, dalam melaksanakan tugas, anggota Polri wajib menggunakan masker baik di dalam ruangan maupun diluar ruangan, kecuali saat Ishoma dan makan.