oleh

Program Revitalisasi 100 Unit Rumah Adat di Manggarai, Ini Penjelasan Sekda Jahang

Jumlah Rumah Gendang di Kabupaten Manggarai adalah sebanyak 482 unit Rumah Gendang dan terdapat 162 Unit Rumah Gendang yang saat ini mengalami rusak berat, baik itu karena usia, rusak karena bencana alam dan juga disebabkan kebakaran.

“Hal ini menjadi atensi Pemerintah Daerah agar secara bertahap dilakukan pembangunan kembali,” ujar Sekda Jahang.

Pada tahun anggaran 2025 mendatang, sebut Sekda Jahang, sebanyak 100 Unit Rumah Gendang akan dibangun oleh Pemda Manggarai, sisanya akan masuk pada tahun anggaran 2026.

“Hal ini juga merupakan amanat RPJMD tentang Pelestarian dan Pengaturan Cagar Budaya, dimana Rumah Gendang ada didalamnya. Tahapan itu sudah dilakukan untuk terjaganya konsistensi dokumen mulai dari RPJMD, RKPD sampai KUA PPAS 2025,” terangnya lagi.

DPRD Menyepakati KUA PPAS

Menurut Sekda Jahang, sejak 23 hingga 31 Juli 2024, telah berlangsung pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2025 bersama DPRD.

“Salah satu materi pembahasanya adalah terkait usulan pemerintah dacrah untuk pembangunan 100 unit Rumah Gendang tersebut. Dan dari pembahasan Badan Anggaran/Panitia Khusus Perumus bersama TAPD, usulan tersebut disepakati. Termasuk Tahapan Konsultasi Banggar dengan Komisi untuk mendapatkan masukan terkait KUA PPAS Tahun anggaran 2025,” terang Sekda Jahang.

Setelah sejumlah tahapan ini dilalui, kata Sekda Jahang, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antar Eksekutif (Pemerintah) dengan Legislatif  tentang KUA APBD 2025 dan PPAS APBD 2025.