Dengan kondisi Fiskal yang sangat terbatas, sambungnya, pemerintah kabupaten Manggarai mengambil kebijakan melalui Dana Bantuan Sosial yang dikelola di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Manggarai yang diberikan kepada masing-masing Rumah Gendang setiap tahunnya.
“Untuk Tahun Anggaran 2021 APBD menyiapkan anggaran Rp145.000.000, Tahun Anggaran 2022 Rp130.000.000, Tahun Anggaran 2023 Rp350.000.000 dan sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 ini sudah diproses pencairanya sebesar Rp472.500.000,” sebut Sekda Jahang
Menurutnya, tugas pokok Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai dari APBD 2022 sampai dengan tahun 2024 juga telah dilakukan berbagai kegiatan Revitalisasi baik itu Penataan Wae Barong, Revitalisasi Rumah Adat dan Pembangunan Rumah Adat.
Sekda Jahang, juga merincikan, pada tahun 2022 ada 4 (empat) Gendang yang dilakukan Penataan Wae Barong yakni Gendang Taga (Taga, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong), Gendang Pau (Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong), Gendang Tenda (Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong) dan Gendang Carep (Kelurahan Compang Carep, Kecamatan Langke Rembong).
Di tahun 2023 terdapat 1 (Satu) Revitalisasi Rumah Adat yakni Rumah Adat Ruteng Pu’u Kecamatan Langke Rembong.
Sedangkan pada tahun 2024, lanjut Sekda Jahang, dilakukan Revitalisasi Rumah Adat untuk 11 (sebelas) Gendang yakni Gendang Langgo Kopi (Kecamatan Langke Rembong), Gendang Waso (Kecamatan Langke Rembong), Niang Pongkor (Kecamatan Satar Mese), Gendang Lamba (Kecamatan Satar Mesé Barat), Gendang Tengger (Kecamatan Satar Mese Utara), Gendang Ndiwar (Kecamatan Lelak), Gendang Lujang (Kecamatan Ruteng), Gendang Peso, (Kecamatan Cibal), Gendang Welu (Kecamatan Cibal), Gendang Repu (Kecamatan Reok Barat), dan Gendang Kilit (Kecamatan Reok Barat).
162 Unit Rumah Gendang Rusak Parah
Menurut Sekda Jahang, terdapat 482 Rumah Gendang di wilayah kabupaten Manggarai.