Manggarai, SwaraNTT.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus, mengatakan intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam revitalisasi dan pembangunan rumah Adat bukan hal yang Baru.
Dijelaskan Seksa Jahang, pada tahun 2024 Pemda Manggarai mencanangkan Program Revitalisasi Rumah Adat yang direncanakan pada tahun anggaran 2025 mendatang.
“Program ini menjadi salah satu program yang sasaran ataupun target yang dituju cukup besar yakni 100 unit Rumah Adat di wilayah Kabupaten Manggarai,” jelas Sekda Jahang, saat ditemui SwaraNTT.net, pada Senin, (21/10/2024) siang.
Tentunya terang Sekda Jahang, pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap pembangunan Rumah Adat di setiap wilayah di kabupaten Manggarai.
“Landasan dibuatnya program ini sangat mendasar apabila dikaitkan dengan peran, tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Manggarai,” ucapnya.
Menjawab Usulan Masyarakat
Disebutkan Sekda Jahang, Visi dan Misi kebijakan prioritas pembangunan Pemerintah kabupaten Manggarai tahun anggaran 2025 menekankan pembangunan setiap aspek termasuk Pelestarian Kebudayaan yang juga meliputi Revitalisasi Rumah Adat
“Hal ini menjawab berbagai usulan masyarakat baik melalui Proposal, Surat Permohonan Bantuan Perbaikan Rumah Gendang, Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Kabupaten Manggarai, serta hasil dari Usulan Masyarakat melalui Musrenbang baik itu Musrenbang Desa/Kelurahan maupun Musrenbang Kecamatan dimana Pemerintah Kabupaten Manggarai mendapatkan usulan tersebut hampir tiap tahun Anggaran,” bebernya.