Kemudian, UU Desa ini juga mencatatkan sejumlah kewajiban untuk kepala desa, di antaranya harus bebas dari praktik koripsi, kolusi dan nepotisme hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala desa juga wajib mengundurkan diri apabila telah menacalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah atau jabatan politik lain sejaka ditetapkan sebagai peserta.
Diberitakan sebelumnya, dalam aturan desa yang baru itu telah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Padahal sebelumnya hanya enam tahun. Adapun, kini kepala desa juga memiliki batasan maksimal menjabat selama 16 tahun atau dua kali periode jabatan.