Jakarta, SwaraNTT.Net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang Baru. Kini, kepala desa dapat uang pensiun atau tunjangan purnatugas.
Dalam Undang-Undang No3/2024 tentang Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4/2024). Kepala negara juga mengatur soal sejumlah hak kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
Hak tersebut di antaranya menerima penghasilan setiap bulannya hingga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk tunjangan pensiun yang tercantum pada Pasal 26 ayat 3D Artinya, tunjangan pensiun ini merupakan penghargaan untuk kepala desa yang telah melaksanakan jabatannya. Nantinya, negara akan memberikan penghargaan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Mengacu pada beleid tersebut, tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.