Salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN ialah para pemegang visa kini sudah bisa memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, dan sebagainya seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Saat peresmian, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan nasional dalam peningkatan investasi. Namun, ia menekankan bahwa dalam prosesnya, pemberian Golden Visa harus sangat selektif.
“Ingat, (Golden Visa, red) hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan negara,” tutur Presiden Joko Widodo.