“Saya kira semuanya kita tampung sebagai sebuah usulan yang baik,” ucapnya.
Andi Gani, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa baik KSPSI maupun KSPI telah berdiskusi dengan Presiden dan menyampaikan aspirasinya soal revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami berdiskusi cukup panjang dengan Bapak Presiden yang intinya kami meminta pemerintah untuk bersama-sama kami mengenai soal revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Selain soal UU Ketenagakerjaan, ketiganya juga berbicara mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 di mana berdasarkan keterangan yang disampaikan Said Iqbal, Presiden KSPI, pemerintah akan duduk bersama dengan para buruh untuk membicarakan hal itu.
Komentar