oleh

Praperadilan Ditolak, Calon Bupati Maksi Ngkeros Resmi Ditetapkan Tersangka

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Ngkeros Maksimus. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak termohon (Polres Manggarai) sebesar nihil. Demikian putusan ini dibacakan tanggal 15 November 2024,” kata Hakim Carisna.

Sebelumnya, Cabup Manggarai Maksimus Ngkeros resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pemilihan (TPP) oleh Polres Manggarai pada 31 Oktober 2024.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan