Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Carisna G. Arisatya di ruang sidang PN Ruteng, Jumat (15/11/24).
Dengan putusan ini, Maksimus Ngkeros tetap berstatus sebagai Tersangka pada kasus Tindak Pidana Pemilihan (TPP).
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Carisna G. Arisatya di ruang sidang PN Ruteng, Jumat (15/11/24).
Dengan putusan ini, Maksimus Ngkeros tetap berstatus sebagai Tersangka pada kasus Tindak Pidana Pemilihan (TPP).
No More Posts Available.
No more pages to load.