Menurut dia, penyidikan kasus dugaan money politik ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka YK yang merupakan orang suruhan FN.
Ia juga menegaskan, penyidik di Polres Manggarai mestinya harus telusuri peran FPN dan harus ditetapkan sebagai tersangka bersama YK.
“Saya berharap Polres Manggarai profesional, tidak boleh ada ketimpangan. Polres Manggarai juga harus jurdil-lah (jujur dan adil) sebagai bagian dari penegak hukum Pemilu yang jurdil. Masa cabang rantingnya yang diurai, sedangkan pohonnya tidak dipotong,” terangnya.
Doktor Hukum ini juga menyebutkan, mestinya penyidik di Polres Manggarai harus menerapkan Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kan rasional pendapat hukumnya dan harus terapkan juga Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait yang menyuruh melakukan. Yang menyuruh memberikan babi dan uang itu siapa. Aktor intelektual atau intelektual dader (pembuat) dibalik politik uang di Rura itu kan FPN. Dan harus ditetapkan tersangka juga dong. Jangan jadi tumbal saja ini YK,” tegas Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini.
Sementara Ketua Lembaga Monitoring Independen (LMI) NTT, Marsel Pelealu mendesak penyidik Polres Manggarai agar segera menetapkan Tersangka otak dari kasus Politi Uang yang terjadi di Rura, Desa Rura.
Kasus ini tegas Marsel telah nyata mencederai demokrasi kita saat ini. Bahkan ulah oknum ini telah rusaki pesta demokrasi yang telah di gagas dengan baik oleh pemerintah.