PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Peran Puskesmas Diperkuat untuk Tracing dan Testing

Selain itu, Inmendagri juga mengatur mengenai pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban: penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.

Ditegaskan juga bahwa untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inmendagri tersebut juga membuka ruang bagi pemda yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Penanganan COVID-19.

Optimalisasi Peran Posko Desa/Kelurahan

Perpanjangan PPKM Mikro juga mengamanatkan peran unsur desa/kelurahan yang tak kalah pentingnya. Sebab, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), bintara pembina desa (babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), satuan polisi pamong praja (satpol PP), tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP PKK), pos pelayanan terpadu (posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.