PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Peran Puskesmas Diperkuat untuk Tracing dan Testing

Jakarta, SwaraNTT.Net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Melalui Inmendagri tersebut, PPKM Mikro kembali diperpanjang, dan berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) diposisikan kian sentral. Sebagai, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

“Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” ujar Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dikutip dari laman Kemendagri, Rabu (16/06/2021).

Sebagaimana poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para kepala daerah juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment).

“Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dalam penanganan COVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing, dan tracing,” bunyi instruksi Mendagri pada poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.