Polres Matim Berhasil Amankan Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

“Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan saksi-saksinya dan kedua pelaku pengedar narkoba juga sedang dalam pemeriksaan Unit Satres Narkoba Polres Manggarai Timur,” katanya.

Diketahui jika dalam penagkapan ini terbukti bersalah, maka kedua pelaku diancam dengan pidana kurungan selama 5 -12 tahun penjara dan di denda 8 miliar.

Laporan: Yunt Tegu