Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres Matim juga amankan 2 tempat penyimpanan obat Pil Y dengan jumlah 206 butir dan sejumlah uang sebesar Rp.35.000,00.
Informasi yang didapat media ini dari internal Kepolisian Polres Manggarai Timur, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkoba berawal dari pengembangan yang dimulai sejak tahun 2023 lalu.
Kepada media ini, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto S.ST., menjelaskan bahwa, kedua pelaku sekarang telah diamankan Polres Manggarai Timur.