oleh

Polres Manggarai Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Setelah berada dalam kamar kos, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri, namun ditolak oleh korban.

Karena ajakannya ditolak, pelaku memaksa korban dengan cara mendorong korban hingga jatuh di tempat tidur, kemudian membuka paksa pakaian korban dan mulai menyetubuhi korban.

“Setelah berada dalam kamar kost, Sekitar pukul 13.00 wita, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri, namun ditolak oleh korban. Karena ajakannya ditolak, selanjutnya pelaku memaksa korban dengan cara mendorong korban hingga jatuh di tempat tidur, kemudian membuka paksa pakaian korban dan mulai menyetubuhi korban,” ungkap Ipda I Made Budiarsa

Posting Terkait

Jangan Lewatkan