Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan persetubuhan anak dibawah umur berawal pelaku berinisial B, mengajak korban NM (13) ke kost milik pelaku.
Peristiwa yang terjadi saat korban NM sedang duduk di Pom Mini milik Rifkan, kemudian pelaku datang dan mengajak korban ke kos pelaku yang beralamat di lingkungan Jeneluma, kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
“Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021, sektar pukul 10.00 wita, korban sedang duduk di Pom Mini milik Bapa Rifkan, kemudian pelaku datang dan mengajak korban ke kost pelaku,” jelas Ipda I Mades Budiarsa.