Marsel Ahang juga sebagai ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, menegaskan dalam SP2HP yang Ia terima dari penyidik Polres Manggarai terdapat nomor Surat Ketetapan Penetapan TERSANGKA terhadap Terlapor dengan nomor: SP Tap/36/X/2024/Sat Reskrim, tanggal 31 Oktober 2024.
“Tidak ada yang hoax atau saya dituduh rekayasa,” tutup pengacara Fenomenal asal NTT ini.
Diketahui, kasus yang melibatkan Cabup Maksimus Ngkeros ini, buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai saat kampanye di Gendang Rampa Sasa, desa Wae Mulu, kecamatan Wae Ri’i.