Manggarai, SwaraNTT.net – Terlapor Maksimus Ngkeros ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus dugaan tindak Pidana Pemilihan (TPP) di Pilkada Manggarai 2024 yang dilaporkan Marsel Ahang.
Kepada media ini, Marsel Ahang meyebutkan kasus pelanggaran pilkada ini telah ditangani secara serius oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Manggarai.
Baca Juga: Kasus Kampanye Hitam Libatkan Maksi Ngkeros Terus Bergulir, Saksi: Tersangkakan Perusak Demokrasi