Lebih lanjut, Daniel Djihu menjelaskan, “berdasarkan hasil interogasi terhadap korban maupun pelaku dan juga hasil gelar perkara bahwa karena locus dan tempos terjadi di Jakarta sehingga penanganannya dilimpahkan ke POLDA NTT (DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM POLDA NUSA TENGARA TIMUR,” Kata Kasubbag Humas Polres Manggarai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, IOM (Organisasi Migrasi Internasional) yang membiayai kepulangan dua korban (SITI ROHANA dan SOVIANI) ke Jakarta dan didampingi oleh kanit PPA, Antonius Habun, Polres Manggarai.
Saat ini kedua korban tersebut dititipkan di Lembaga Perlindungan Khusus untuk Anak di Kementerian Sosial. Kasus tersebut masih ditangani oleh POLDA NTT untuk diproses lebih lanjut.
Komentar