oleh

POLRES Manggarai Limpahkan Berkas Perkara Kafe Sky Garden Ke POLDA NTT

Setelah didalami oleh pihak MABES POLRI berkas perkara tersebut dikembalikan ke POLRES Manggarai karena prosedurnya harus melalui POLDA NTT.

Pada tanggal 20/08 berkas penanganan perkara dugaan perdagangan anak dilimpahkan ke POLDA NTT (DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM POLDA NUSA TENGARA TIMUR) oleh pihak POLRES Manggarai.

Menurut Kasubbag Humas Polres Manggarai, Daniel Djihu, kasus ini awalnya, Mamy YEN sendiri yang merekrut kedua korban (anak)  yakni SITI ROHANA dan SOVIANI di Hotel 360, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Mangga Besar, Jakarta pusat.

“Benar pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019, sekitar pukul 09.00 wita, pelaku Mamy YEN merekrut kedua korban (anak)  SITI ROHANA dan SOVIANI di Hotel 360, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Mangga Besar, Jakarta pusat. Pelaku mengajak kedua korban (anak) untuk bekerja di kafe rumah makan, akan tetapi sesampainya di Ruteng kedua korban malah dipekerjakan di club malam (sky garden)” Jelas Kasubbag Humas Polres Manggarai.

Komentar