2. Perayaan Natal dan Tahun Baru oleh masyarakat secara Universal dirayakan melalui kegiatan Ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat – tempat wisata yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian. Peningkatan aktifitas tersebut sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
3. Kegiatan Operasi Lilin Turangga 2020 dimaksud dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman.