“Terkait laporan dari Muhamad Syair tengang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Saat ini, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar AKP Lufthi Aditya, Selasa (2/12/2024) siang.
AKP Lufthi Aditya menyampaikan, tiga orang terlapor dalam perkara tersebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat. Pihaknya belum menetapkan tersangka, lantaran terlapor dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.