LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengungkapkan progres atau kemajuan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Pernyataan tanggal 17 Januari 1998 yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rudini Iswandi Ibrahim Mikael Mansen dan Stefanus Herson.
Surat yang diduga palsu tersebut adalah Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat atau tua adat nggorang, Drs. Yos Vins Dahur selaku camat Komodo, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat Tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu.