oleh

Polres Manggarai Barat Tunggu Surat Penyitaan Dari PN Labuan Bajo

“Jika pihak PN labuan Bajo tidak kunjung mengeluarkan penetapan penyitaan atas surat permohonan tersebut, maka jelas akan menghambat proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Reskrim saat ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pelapor Muhamad Syair melapor Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim Mikael Mansen dan Stefanus Herson pada Oktober 2024 lalu. Keempatnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998.

Surat yang diduga dipalsukan tersebut ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat atau tua adat nggorang, Drs. Yos Vins Dahur selaku camat Komodo, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat yang berlokasi di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.