Polres Mabar Berhasil Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo

“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” tuturnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa 100 batang detonator, satu tas kecil warna cokelat, satu unit handphone, dan tiket kapal niaga beserta barang bukti lainnya langsung diamankan diatas Kapal KP. Pinguin 5011.

“Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Barang tersebut, rencananya akan dijual seharga Rp 8 juta per dos ke oknum nelayan yang belum diketahui identitasnya,” ujar Kasat Polairud.

Atas perbuatannya, L (39) disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Terduga pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati,” ungkapnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan