oleh

Polisi Tangkap Pelaku Rekam Video Wanita Mandi di Manggarai Timur

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun palsu sebagai pelaku.

Pelaku pun mengakui perbuatannya dan telah menghapus akun tersebut.

Kasat Ilham menambahkan, pelaku kini menghadapi dakwaan sesuai Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Damianus Retno