Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun palsu sebagai pelaku.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan telah menghapus akun tersebut.
Kasat Ilham menambahkan, pelaku kini menghadapi dakwaan sesuai Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Damianus Retno