Polisi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana PIP oleh Kepala Sekolah SDI Wae Paci ke Kejari Manggarai

Bagus menyebutkan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.