Proses selanjutnya jelas dia merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.
Dia menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/68/V/2018/NTT/Polres Manggarai, tanggal 03 Maret 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh kepala sekolah SDI wae paci terkait pemanfaatan dana program indonesia pintar ( PIP ) TA.2015 dan TA. 2016, dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan LHP inspektorat Manggarai Timur yaitu sebesar Rp.97.875.000.