Selain melanggar ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihak perusahaan tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pasal 68 UU Nomor 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja,” kata dia.
Edi menegaskan, sesuai UU Ketenagakerjaan juga diatur bahwa siapa pun yang memperkerjakan orang yang masih anak-anak, dihukum minimal dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Kasus ini, kata Edi, bukan hanya menjadi perhatian pihak Polri tetapi Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Tenaga Kerjanya. Pasalnya, kasus tersebut juga menyangkut masalah ketenagakerjaan. “Bupati Manggarai jangan cuek saja. Ayo ambil tindak tegas terhadap Kafe Sky itu,” kata penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” ini.
Sebagaimana diberitakan, seorang anak perempuan bawah umur melarikan diri dari kafe Sky Garden, yang terletak di tengah hutan bagian selatan kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT pada Selasa (16/7) lalu.
Gadis kecil berinisial St yang baru berusia 13 tahun ini menyelamatkan diri dengan menumpang mobil travel hingga ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Komentar