Selain masyarakat Mbang yang mengusulkan sekolah itu, Mbang merupakan salah satu obyek pemerintah mendirikan sekolah berdasarkan KAT, karena wilayah tersebut merupakan wilayah terpencil.
“Saya sendiri sudah tinjau wilayah itu dan akses transportasi menuju wilayah itu belum ada dan memprihatikan,” ungkap kadis Frans Gero.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan, peraturan menteri pendidikan nomor 72 tahun 2013, tentang pendidikan layanan khusus, berlaku untuk wilayah terpencil dari aspek transportasi dan ekonomi, maka SMPN 9 Reok Barat, layak dibangun di Mbang, karena dikategorikan Pendidikan layanan khusus.
“Pendirian sekolah di Mbang layak didirikan karena termasuk dalam komunitas adat terpencil, daerah terpencil, terisolasi dari aspek transportasi dan terletak di daerah perbatasan dengan Kabupaten Manggarai Barat,” bebernya.
Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan di sekolah Mbang, sambung kadis Frans Gero, melalui jalur formalnya sekolah kecil dengan jumlah peserta didiknya minimal 3 (tiga) orang.