Penulis: Marsel Nagus Ahang SH, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM- LPPDM).
Hiruk pikuk tenaga honorer di Manggarai Raya untuk kembali menjadi masyarakat biasa menjadi sorotan. Bisa dibilang Indonesia saat ini telah masuk dalam tahap paling kritis, kali ini bukan karena pertumbuhan ekonomi yang belum melonjak. Bukan pula bertambahnya hutang di luar negeri, pun bukan pula penduduk miskin di Indonesia bertambah.
Situasi kritis di Indonesia tertuju pada beban masyarakat khususnya tenaga kontrak harus menerima kenyataan untuk berhenti bekerja. Penghasilan dan nasib tentu menjadi pertimbangan berat, bagaimana tidak? Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, resmi akan menghapus tenaga honerer. Namun, keputusan ini mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang.