oleh

POLDA NTT Akan Limpahkan Kasus Kafe Sky Garden Ke Mabes POLRI

KUPANG, SwaraNTT.Net  kasus dugaan perdagangan orang (anak) diduga dilakukan oleh pengelola Kafe Sky Garden di Ruteng, Kabupaten Manggarai, sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah (POLDA) Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/11/2019).

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan bawah umur melarikan diri dari kafe Sky Garden, yang terletak di tengah hutan bagian selatan kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT pada Selasa (16/7) lalu.

Gadis kecil berinisial ST yang baru berusia 13 tahun ini menyelamatkan diri dengan menumpang mobil travel hingga ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Korban tak membawa apa-apa, selain pakaian yang dikenakan di badan. Tak punya uang untuk membayar travel, membuat sopir curiga dan mencaritahu asal-usul anak itu. Kepada sopir, anak itu mengaku kabur dari kafe di Ruteng. Ia pun diantar oleh sopir travel menuju kantor Polres Manggarai Barat.

Komentar