oleh

PN Ruteng Teken MoU Posbakum Dengan LBH Manggarai Raya

“Silahkan datang di ruang Posbakum PN Ruteng dengan membawa serta persyaratannya yaitu menyerahkan fotocopy KTP atau surat keterangan domisili dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. Bantuan hukum akan diberikan secara gratis,” ungkap Boy Koyu yang juga Ketua DPC PERADI Ruteng itu.