oleh

PN Ruteng Teken MoU Posbakum Dengan LBH Manggarai Raya

Secara rinci MOU tersebut berisikan 5 (lima) hal yakni: 1. Pemberian informasi, konsultasi hukum atau advis hukum; 2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan (surat gugatan, surat permohonan, surat kuasa, surat pencabutan kuasa, dll.); 3. Pemberian informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma; 4. Pemberian informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan; dan, 5. Pemberian formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara.

Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, S.H., mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur melalui Posbakum PN Ruteng.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan