Secara rinci MOU tersebut berisikan 5 (lima) hal yakni: 1. Pemberian informasi, konsultasi hukum atau advis hukum; 2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan (surat gugatan, surat permohonan, surat kuasa, surat pencabutan kuasa, dll.); 3. Pemberian informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma; 4. Pemberian informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan; dan, 5. Pemberian formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara.
Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, S.H., mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur melalui Posbakum PN Ruteng.