“Akan tetapi, sebagaimana yang disampaikan pimpinan kami, bahwa kami harus ekstra hati-hati. Kalau tidak salah yang diminta itu soal legalitas silsilah haku Mustafa dan legalitas fungsionaris adat.Karena untuk ditelusuri kaitan pelapor terhadap perkara tersebut,” ujarnya.
PN Labuan Bajo kata Nicko Anrealdo, tidak memperlambat penyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. PN Labuan Bajo bekerja dengan ekstra hati-hati agar tidak menyebabkan persoalan dikemudian hari, seperti praperadilan.
“Perlu kita sampaikan, bahwa kita aparat penegak hukum harus hati-hati kerjanya. Tidak ada persoalan diantara kita. Pimpinan kami sampaikan, intinya harus ekstra hati-hati. PN Labuan Bajo masih menunggu kelengkapan berkas dari Polres Manggarai Barat,” ujar Nicko.
Ia mengatakan, sejauh ini, terkait dengan penetapan itu sudah sampai dimana, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik, terkait ada beberapa dokumen yang harus di lengkapi dan saat ini PN Labuan Bajo menunggu dari pihak penyidik untuk melengkapi dokumen tersebut baru akan tindak lanjutkan.
Apakah permohonan persyaratan tambahan dokumen ke Polres itu menjadi syarat utama atau kemenangan dari pihak pengadilan? Sebenarnya itu merupakan kewenangan dari pimpinan sebab kalau menurut pribadinya, mengatakan itu bukan kewenangan mutlak atau bukan,” jelas Nicko Anrealdo.