LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat meminta Polres Manggarai Barat untuk melengkapi dokumen permohonan penetapan persetujuan penyitaan yang diajukan 21 November 2024 lalu. Pasalnya, PN Labuan Bajo baru akan mengeluarkan surat penetapan penyitaan, jika seluruh dokumen permohonan dinilai lengkap atau memenuhi syarat.
Kedua surat permohonan yang diajukan oleh penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat adalah surat permohonan penetapan penyitaan Nomor B/1876/XI/RES 1.9/2024 tanggal 15 November 2024 dengan obyek yang sita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024, tanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Camat Komodo. Serta surat permohonan penetapan penyitaan Nomor: B/1912/XI/ RES 1.9/2024 tanggal 21 November 2024 dengan obyek yang disita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024 tanggal 4 November 2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
“PN Labuan Bajo telah mengembalikan dokumen permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan oleh Polres Manggarai Barat untuk dilengkapi. Hingga saat ini, dokumen yang kurang tersebut belum dilengkapi oleh penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat,” ujar Nicko Anrealdo, Juru Bicara PN Labuan Bajo, Rabu (11/12/2024) siang.
Nicko Anrealdo mengatakan, pihaknya juga meminta penyidik Polres Manggarai Barat untuk lengkapi dokumen permohonan berupa legalitas Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat dan silsilah Muhamad Syair sebagai keturunan Haku Mustafa.
Legalitas sangat penting sebagai salah satu syarat diterbitkan surat penetapan penyitaan.