Sementara, dalam hal terdapat keraguan terhadap identitas pemilih usai coklit ke RT, PPDP dapat mendatangi pemilih dan bertatap muka secara langsung. PPDP meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga.
Namun, petugas harus menerapkan protokol Covid-19 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 PKPU tersebut. Ketentuan mengenai kegiatan bertatap muka atau yang menimbulkan kontak fisik secara langsung dilakukan dengan protokol Covid-19, setidaknya menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, daftar pemilih tetap diatur dalam Pasal 58. Pasal 58 Ayat 3 menyebutkan, daftar pemilih oleh PPS (panitia pemungutan suara) dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun warga, atau sebutan lain. Kemudian, tambahan pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai lemilih paling lambat empat belas hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.
Komentar