oleh

PKPU Pilkada Serentak 2020 Atur Coklit Data Pemilih Berbasis RT

JAKARTA, SwaraNTT.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan forum grup diskusi terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan pilkada 2020 dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Dalam rancangan itu, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih melalui Rukun Tetangga (RT) dan tidak melakukan tatap muka secara langsung dengan pemilih.

“Iya, kita matangkan demikian. Coklit tidak berbasis PPDP per TPS (tempat pemungutan suara dan) tapi PPDP berbasis RT atau per RT,” ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz dilansir dari Republika.co.id, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, hal ini ditempuh karena RT paling tahu kondisi warganya. Dengan demikian, meminimalisasi aspek kunjungan langsung ke pemilih atau door to door untuk mencegah penularan virus corona. “Bila pun ada yang tidak dikenal (pemilih) jumlahnya sedikit sekali,” katanya.

Dalam rancangan PKPU yang menyesuaikan tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih terdapat dalam Bab IV dan dimulai pasal 22 sampai pasal 37.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar