oleh

PKD Temukan Sejumlah Permasalahan Saat Pengawasan Coklit di Manggarai

Ruteng, Swarantt.net – Sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Manggarai telah selesai pada 24 Juli.

Sub tahapan yang berlangsung selama satu bulan itu mendapat pengawasan dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) demi memastikan Pantarlih melakukan coklit dengan mekanisme dan prosedur yang benar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye mengatakan 171 PKD yang melakukan pengawasan menemukan sejumlah permasalahan/pelanggaran, mulai dari daftar pemilih dan pemetaan TPS, prosedur coklit oleh Pantarlih, hingga netralitas Pantarlih.

Temuan pengawas, tutur Yohanes, seperti adanya 87 pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam Form Model A Daftar Pemilih. Selain itu, pengawas juga menemukan permasalahan pemetaan TPS pada 17 desa yang tersebar di lima kecamatan. Pemilih pada 17 desa tersebut kesulitan mengakses TPS karena tempat tinggalnya sangat jauh dari TPS.

“Sebelumnya, kami temukan pemilih yang kesulitan mengakses TPS pada 14 desa. Namun hingga berakhirnya masa coklit, berjumlah 17 desa,” ujar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai itu.