Dia jelaskan, desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan pusat kepada daerah.
“Sebagai konsekuensinya maka penyerahan kewenangan itu diikuti oleh penyerahan anggaran untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan tersebut. Dengan kata lain, menjadi kewajiban Pemerintah Pusat untuk menyalurkan anggaran ke daerah. Tidak perlu menggunakan kata “mengemis” di dalam mengelola Pemerintahan, termasuk dalam mengalokasikan anggaran dari Pusat kepada daerah. Itu adalah terminologi kampungan yang tidak mendapat tempat dalam managemen pemerintahan,” jelasnya.
Lebih jauh dia menerangakan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2002 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat (UU HKPD) juga sudah menegaskan tentang dana-dana apa saja yang harus ditransfer ke daerah.
“Beberapa aturan turunan (dari UU HKPD) dan praktek-praktek keuangan negara juga sudah menegaskan hal-hal tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, imbuh Aven, kekhawatiran Aleksius Armanjaya mengenai catatan khusus atas ketidakhadiran dalam retreat sehingga akan merugikan masyarakat Manggarai adalah kekhawatiran yang berlebihan, menunjukkan ketidakpahaman terhadap managemen keuangan dan pembangunan negara dan daerah.
Terkait pernyataan bahwa kehadiran/ketidakhadiran dalam retreat juga jangan dilihat sebagai pembangkangan, Aven mengatakan, semua hal terkait retreat sedang dibicarakan dan diusahakan dengan baik dalam kerangka keputusan partai (maksudnya, PDI-P), bukan pertimbangan individu masing-masing kepala daerah.